digital

Coretax DJP Wajib Sertifikat Digital! Ini Panduan Lengkap Bikin Kode Otorisasi SPT Tahunan

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:30 WIB
Panduan Bikin Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital lewat Coretax DJP (foto: hipajak)

KONTEKS.CO.ID - Musim lapor pajak tahunan sudah dekat, dan kali ini ada sistem baru yang wajib kamu pahami.

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tapi, jangan buru-buru lapor dulu! Sebelum bisa submit SPT, setiap wajib pajak harus memiliki Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi (KO/SD) sebagai syarat utama tanda tangan elektronik.

Baca Juga: BMKG: Waspadai Hujan Ringan di Wilayah Jabodetabek Hari Ini

Menurut keterangan resmi DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Kamis 10 Juli 2025, wajib pajak perlu melakukan dua tahapan utama, yaitu Pembuatan KO/SD dan Validasi KO/SD.

Berikut panduan lengkapnya agar proses lapor pajakmu lancar:

Langkah Pembuatan Sertifikat Digital (KO/SD)

- Login ke akun Coretax DJP, masuk ke menu "Portal Saya" lalu pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

- Scroll ke bawah, temukan bagian Rincian Sertifikat, dan pilih penyedia sertifikat digital yang tersedia (termasuk DJP).

- Masukkan ID Penandatangan dan buat Passphrase (semacam kata sandi khusus).

- Centang kotak pernyataan dan klik "Kirim".

- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”

- Unduh bukti penerimaan dan surat penerbitan sertifikat digital.

Baca Juga: Samsung Bongkar Kejutan! Galaxy Z Fold 7 & Z Flip 7 Hadir dengan AI Canggih dan Harga Fantastis

Langkah Validasi Sertifikat Digital (KO/SD)

- Masuk lagi ke “Portal Saya”, lalu pilih “Profil Saya”.

Halaman:

Tags

Terkini