Cara Menghapus NIK KTP Ganda
Berikut langkah-langkah resmi untuk menghapus NIK ganda:
1. Kunjungi Dinas Dukcapil Terdekat
Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili Anda.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
-
KTP asli (jika ada lebih dari satu, bawa semuanya)
-
KK terbaru
-
Akta kelahiran atau ijazah sebagai bukti identitas
-
Surat pernyataan tidak menggunakan lebih dari satu NIK
-
Surat keterangan RT/RW atau kelurahan jika diminta
3. Ajukan Penghapusan NIK Ganda
Sampaikan maksud Anda untuk menghapus salah satu NIK. Petugas akan memverifikasi dan mencocokkan data.
4. Tunggu Proses Verifikasi dan Validasi
Pihak Disdukcapil akan memverifikasi data Anda ke pusat (Direktorat Jenderal Dukcapil) untuk memastikan NIK mana yang valid dan yang perlu dihapus.
Baca Juga: Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan: Media Mitra Strategis Polri
5. Penghapusan NIK
Jika terbukti ganda, salah satu NIK akan dinonaktifkan dan hanya satu yang akan tercatat aktif sebagai NIK sah.
Waktu Proses
Proses penghapusan biasanya memakan waktu 3–14 hari kerja, tergantung kompleksitas dan koordinasi antarwilayah bila NIK berbeda daerah.
Menghapus NIK KTP ganda adalah hal penting demi menjaga keabsahan identitas Anda dalam sistem negara.
Segera hubungi atau datangi Disdukcapil jika Anda mencurigai adanya data ganda. Prosesnya tidak rumit, asalkan dokumen lengkap dan Anda kooperatif selama verifikasi.
Baca Juga: BNI Gelar Diskon Promo Serba 79 dan Undian Spektakuler: Totalitas Manjakan Konsumen!