digital

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Terbaru

Selasa, 6 Mei 2025 | 08:24 WIB
Syarat dan Prosedur Terbaru Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan (Youtube/enginakyurt)

KONTEKS.CO.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami PHK, atau tidak lagi bekerja.

Proses klaim JHT kini semakin mudah berkat layanan online dan offline yang tersedia. Berikut panduan lengkap cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Klaim JHT

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi salah satu kondisi berikut:

Baca Juga: Kondangan Online, Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Tayang Live, Intip Persiapan dan Cara Nontonnya, Bagi-Bagi Hadiah Pula

  • Berhenti bekerja karena pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK

  • Tidak lagi bekerja di Indonesia (TKI pulang kampung)

  • Mengalami cacat total tetap

  • Meninggal dunia (ahli waris yang klaim)

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

  2. KTP atau Paspor (asli dan fotokopi)

  3. Kartu Keluarga (KK)

  4. Surat keterangan berhenti bekerja (PHK/pengunduran diri)

  5. Buku tabungan (untuk transfer dana)

Halaman:

Tags

Terkini