Polri melalui situs: patrolisiber.id
Atau langsung ke kantor polisi dengan membawa bukti lengkap.
5. Laporkan Rekening Penipu
Jika Anda sudah melakukan transfer, laporkan nomor rekening ke CekRekening.id (kerja sama Kominfo dan OJK) untuk memblokir rekening.
Hubungi langsung bank terkait untuk pemblokiran.
Tips Pencegahan:
Baca Juga: Mengintip Paviliun Indonesia di Expo Osaka 2025
-
Jangan mudah percaya dengan penawaran yang terlalu bagus untuk jadi kenyataan.
-
Verifikasi identitas pengirim, terutama jika mengaku dari instansi resmi.
-
Jangan pernah membagikan data pribadi atau OTP kepada siapa pun.
Dengan melaporkan, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga membantu orang lain agar tidak menjadi korban. Tetap waspada dan jangan ragu melapor!***