digital

Cara Mencairkan Dana PIP yang Sudah Cair: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

Rabu, 16 April 2025 | 14:50 WIB
Cara Mencairkan Dana PIP yang Sudah Cair: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua (Pixabay/justmo)

KONTEKS.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Namun, setelah dana PIP dinyatakan "sudah cair", banyak yang masih bingung bagaimana cara mencairkannya secara langsung.

Berikut panduan lengkap cara mencairkan dana PIP yang sudah cair:

1. Cek Status Pencairan Dana PIP

Sebelum mencairkan, pastikan dulu bahwa dana benar-benar sudah cair dengan cara:

Baca Juga: Cara Cek NISN Penerima PIP 2025: Panduan Lengkap dan Mudah

  • Kunjungi situs resmi https://pip.kemdikbud.go.id

  • Klik menu Cek Penerima PIP

  • Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

  • Jika status tertulis "Dana Sudah Cair", maka kamu bisa langsung ke proses pencairan

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pencairan dana PIP:

Untuk siswa SD/SMP/SMA:

  • Kartu Identitas Siswa (KIP) atau surat keterangan dari sekolah

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi KTP orang tua/wali

Halaman:

Tags

Terkini