KONTEKS.CO.ID – 126 mahasiswa/mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat utang pinjaman online atau pinjol. Mereka pun khawatir akan didatangi debt collector.
Penyebabnya masih samar. Dari pihak kampus menyebut karena adanya investasi penjualan online, tapi ada informasi yang menyebut para mahasiswa/mahasiswi ini dibuatkan akun ecommerce yang tersambung dengan pinjol.
Yang jelas, 126 mahasiswa dan mahasiswi IPB yang terjerat utang pinjol tak perlu resah dengan tekanan dari debt collector. Sebab tata cara penagihan pinjol sudah diatur oleh OJK.
Aturan mainnya terangkum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
POJK ini ikut mengatur tentang marketer serta debt collector. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, mengatakan, keduanya adalah pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), atau pegawai yang dipekerjakan PUJK.
Dengan demikian, tegas dia, tidak ada lagi alasan yang mengatakan persoalan debt collector adalah hal berbeda. “Dalam POJK, debt collector merupakan pekerja untuk pihak PUJK. Jadi (PUJK) harus bertanggung jawab. Jelas ada ketentuannya,” tambahnya.
Sarjito mengatakan, kalau terjadi tindak pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik, maka bisa masuk ke delik pidana umum.
“Dia bisa melanggar ketentuan OJK dan delik pidana umum. Jadi debt collector bisa dilaporkan ke polisi,” katanya.
Dengan syarat, sambung Sarjito, PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK. Kalau tidak ada di bawah pengawasan OJK, masyarakat bisa langsung mendatangai Kepolisian. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"