KONTEKS.CO.ID – Pindah rumah bukan hanya sekadar berpindah tempat tinggal, tetapi juga berarti mengubah domisili resmi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Prosedur ini penting untuk memastikan data kependudukan terbaru sesuai dengan lokasi tempat tinggal saat ini.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai proses pindah alamat KTP, termasuk kemungkinan untuk melakukannya secara online di beberapa daerah.
Persyaratan Pindah Alamat KTP
Sebelum mengajukan permohonan pindah alamat KTP, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah daftar persyaratan umum:
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi hardfile/scan)
- Fotokopi KTP lama
- Buku nikah (untuk yang sudah menikah)
- Akta kelahiran
- Pas foto ukuran 3×4
- Surat keterangan pindah yang sah dari Disdukcapil
Setiap wilayah mungkin memiliki persyaratan tambahan atau variasi, tergantung pada kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Misalnya, warga yang pindah ke DKI Jakarta perlu melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal, biodata penduduk, surat pernyataan jaminan tempat tinggal, serta dokumen KK dan KTP.
Cara Pindah Alamat KTP Secara Online
Kini, proses pindah alamat KTP dapat dilakukan secara online di beberapa daerah, memudahkan masyarakat untuk mengurus perubahan ini tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Berikut langkah-langkahnya:
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): Unduh aplikasi atau kunjungi situs resmi yang menyediakan layanan IKD.
- Pelayanan Online: Login ke aplikasi IKD, masukkan PIN dan Captcha, lalu pilih menu Surat Keterangan Pindah (Individu).
- Isi Data: Isi formulir dengan data yang diperlukan, termasuk informasi pindah alamat dan dokumen pendukung seperti KTP lama, fotokopi KK, akta kelahiran, buku nikah jika ada, dan surat keterangan pindah.
- Ajukan Pengajuan: Setelah mengisi formulir, ajukan pengajuan pindah alamat KTP secara online.
- Verifikasi dan Surat Keterangan Pindah: Tunggu proses verifikasi oleh Disdukcapil. Setelah diverifikasi, pemohon akan menerima Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) serta KK baru dengan alamat terbaru.
Pindah alamat KTP adalah langkah penting dalam mengurus administrasi kependudukan yang harus diikuti dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dengan tersedianya layanan online di beberapa wilayah, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengurus perubahan ini tanpa harus mengunjungi kantor Disdukcapil secara langsung.
Pastikan untuk memeriksa persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah tempat tinggal Anda sebelum memulai proses pindah alamat KTP secara online.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"