KONTEKS.CO.ID – ANTV dan tvOne akhirnya memutuskan mengikuti permintaan pemerintah untuk mematikan siaran TV analog.
Dua televisi nasional di bawah bendera PT Visi Media Asia (VIVA) tersebut mematikan siaran analognya di wilayah Jabodetabek pada 3 November 2022, tepatnya pukul 24.00 WIB.
Untuk diketahui, perpindahan siaran TV analog ke TV digital alias Analog Switch Off atau ASO seharusnya sudah dilakukan tanggal 2 November 2022 lalu, jam 24.00 WIB.
Sebelumnya, ANTV dan tvOne kedapatan masih melangsungkan siaran TV analog di kawasan Jabodetabek. Imbasnya, Menteri Koordinator Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendesak mereka untuk segera menghentikannya.
Jika membandel, ancam Mahfud, pemerintah tak segan mengambil langkah tegas ketimbang administratif.
“VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam,” kata VIVA dalam keterangan tertulisnya yang dikutip tvonenews.com, Jumat dini hari, 4 November 2022.
Bukan hanya stasiun televisi di bawah VIVA, empat jaringan siaran MNC Group yang terdiri dari RCTI, MNC TV, iNews, dan GTV juga masih melakukan siaran analog. Ikut ditegur Mahfud MD, akhirnya mereka mulai mematikan siaran analognya, Kamis malam.
VIVA menjelaskan, tingkat penetrasi penonton televisi di Jabodetabek atas akses siaran TV digital terbilang rendah. Sebab, mereka yang mau menikmati siaran digital harus memanfaatkan set top box (STB).
Opsi lainnya, masyarakat bisa mulai berlangganan TV kabel, atau mengganti televisi lamanya dengan TV digital sehingga tak perlu repot mengotak-ngatik STB.
“Akhir kata VIVA mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jabodetabek yang terus setia mengikuti program-program kesayangannya di layar kaca ANTV dan tvOne,” pungkasnya.
Diberitakan KONTEKS.CO.ID sebelumnya, pemerintah sudah menggelar migrasi TV analog ke digital atau analog switch off (ASO). Namun sejumlah stasiun televisi seperti RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV ketahuan masih membandel.
Untuk itu, pemerintah memastikan Izin Stasiun Radio atau ISR stasiun televisi di atas dicabut. Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers melalui kanal resmi YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 3 November 2022.
“Terhadap (stasiun TV) yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Mahfud meminta semua stasiun TV yang membandel ini untuk menaatinya. “Supaya pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisioner daripada sekedar administratif,” ancamnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"