KONTEKS.CO.ID – Telkomsel menegaskan komitmennya untuk memperhatikan etika bisnis dan mematuhi ketentuan yang teratur dalam Surat Edaran Menkominfo terkait etika kecerdasan buatan (AI).
Saki Hamsat Bramono, VP Corporate Communication & Social Responsibility Telkomsel, menyatakan, Telkomsel selalu mengimplementasikan prinsip environmental, social, and governance (ESG).
Pernyataan ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan standar tinggi terkait etika bisnis dan teknologi.
Pada Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mencakup aspek etika AI. SE ini mencakup aturan inklusivitas AI, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, dan transparansi AI.
Telkomsel menyatakan ketaatannya terhadap pedoman ini sebagai bagian dari komitmen untuk mematuhi undang-undang dan regulasi yang berlaku dalam industri telekomunikasi Indonesia.
Standar Layanan dan Keamanan Data
Saki menjelaskan bahwa Telkomsel telah konsisten menerapkan standar operasional layanan terdepan dan sistem keamanan data terkini.
Langkah ini, menurutnya, sesuai dengan standar teknis dan keamanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional yang mendapatkan sertifikasi dari lembaga profesional independen secara berkala.
Telkomsel menyatakan penghargaannya terhadap privasi pelanggan dan komitmen dalam melindungi data pribadi pelanggan.
Hal ini dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan etika serta regulasi di Indonesia. Saki menambahkan bahwa Telkomsel mempertimbangkan standar dan framework perlindungan data di negara lain yang memiliki tingkat Perlindungan Data Pribadi setara atau lebih tinggi.
Meningkatkan Kualitas Layanan dengan Etika AI
Telkomsel percaya bahwa implementasi etika AI dalam bisnisnya dapat meningkatkan kualitas layanan. Langkah ini harapannya dapat berdampak positif pada pengalaman pelanggan secara inklusif dan berkelanjutan.
Dengan menggabungkan teknologi AI dengan etika bisnis yang kuat, Telkomsel berusaha untuk tetap menjadi pemimpin di industri telekomunikasi Indonesia.
Pemerintah melalui Kemenkominfo berencana untuk membuat regulasi AI yang lebih mengikat. Wakil Menteri Kemenkominfo, Nezar Patria, menyatakan, regulasi ini akan mengambil bentuk peraturan menteri (Permen) dan undang-undang (UU).
SE yang sudah terbit saat ini akan menjadi dasar hukum bagi regulasi yang lebih ketat. Pemerintah akan memperhatikan respons pelaku usaha terhadap SE tersebut sebelum meningkatkan kekuatan hukum dalam regulasi AI.
Nezar menyatakan bahwa regulasi AI yang lebih ketat akan dibuat dengan mempertimbangkan dinamika, perkembangan, dan percepatan yang terjadi di dunia AI global.
Pemerintah akan terus memonitor dan mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin muncul dari tahap perkembangan AI di Indonesia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"