KONTEKS.CO.ID – Kepolisian Inggris tengah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan pertama dalam platform metaverse.
Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun terduga menjadi korban tekanan mental akibat karakter digitalnya terserang oleh sejumlah pria secara daring.
Serangan tersebut terjadi ketika gadis tersebut menggunakan headset dengan mode imersif.
Pemerkosaan Pertama di Metaverse dan Dampak Mental Emosional Korban
Terkait hal ini, polisi mengungkapkan kekhawatiran akan dampak traumatis yang korban alami, yang teranggap setara dengan dampak pemerkosaan di dunia nyata.
Pengalaman dalam realitas virtual metaverse dirancang untuk memberikan pengalaman yang mendalam kepada penggunanya. Sehingga kejadian semacam ini memunculkan keprihatinan akan keamanan di ruang virtual.
Kepala Dewas NPCC, Ian Critchley, menyatakan perlunya penyelidikan menyeluruh dalam kasus ini untuk melindungi generasi muda dari pengalaman traumatis saat berada di ruang virtual. Ini juga demi memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna teknologi.
Dalam konteks ini, ia menyoroti bahwa pelecehan dan pemerkosaan daring bisa terjadi pada anak-anak tanpa terkecuali. Ini membuka peluang bagi para predator untuk melakukan kejahatan terhadap mereka.
Kasus Serupa Sebelumnya dalam Metaverse
Sebelumnya, terdapat kasus serupa pada 2022 di mana seorang peneliti, Nina Jane Patel, mengalami pelecehan di Horizon Venues (sekarang Horizon Worlds) milik Meta.
Dia menggambarkan pengalaman tersebut mirip dengan pelecehan seksual di dunia nyata, saat ia mendapat serangan secara verbal oleh tiga hingga empat avatar yang menggambarkan karakter laki-laki.
Tuntutan Pembaruan Undang-Undang
Hingga saat ini, belum ada penuntutan dalam kasus kekerasan seksual dalam metaverse di Inggris.
Undang-undang yang berlaku saat ini tidak mencakup pemerkosaan di dunia maya. Menteri Dalam Negeri, James Cleverly, dan para ahli menekankan perlunya perubahan undang-undang untuk melindungi pengguna metaverse dari kejahatan seksual.
Ketua Asosiasi Polisi dan Komisaris Kejahatan Inggris, Donna Jones, menekankan pentingnya perbaruan hukum terkait kecerdasan buatan dan pelanggaran di metaverse.
Perlunya undang-undang yang mengimbangi risiko bahaya yang muncul dari platform virtual semacam ini.
Kasus ini membuka pintu bagi diskusi tentang perlindungan dalam ruang virtual dan kebutuhan akan undang-undang yang lebih sesuai dengan perubahan teknologi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"