KONTEKS.CO.ID – UU AI Uni Eropa. Pada 11 Desember 2023, perjanjian tercapai terkait dengan Undang-Undang AI Uni Eropa (EU AI Act), yang menjadi peraturan AI paling komprehensif.
Awalnya, UU ini bertujuan untuk mengurangi risiko dari fungsi AI tertentu berdasarkan tingkat risiko. Namun akhirnya mengalami perubahan substansial.
Anggota parlemen memperluas cakupan regulasi ini ke model fondasi, seperti sistem canggih yang mendukung layanan AI publik. Termasuk ChatGPT dan chatbot Bard Google.
UU AI Uni Eropa: Pendekatan Prancis dan Dukungan Jerman
Prancis, dengan dukungan Jerman dan beberapa negara lainnya, meminta pengaturan mandiri. Ini untuk membantu perusahaan AI generatif Eropa bersaing dengan perusahaan raksasa AS, termasuk OpenAI.
Regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat peluang bagi perusahaan-perusahaan ini, dan setelah perdebatan panjang, perunding berhasil mencapai kompromi.
Transformasi pada EU AI Act
Perkembangan AI Generatif (GenAI) dan model bahasa besar LLM (Large Language Model) seperti LLM Transformator memiliki peran besar dalam perubahan substansial pada EU AI Act.
LLM adalah model deep learning yang mampu melakukan pelatihan tanpa pengawasan, mendorong perubahan sikap parlemen Eropa.
Menurut Kai Kiezer, model fondasi dapat membawa dampak besar pada otomatisasi tugas, bantuan personalisasi, dan penyelesaian tantangan manusia besar seperti kelangkaan sumber daya dan penanganan penyakit.
Implikasi dari UU AI Uni Eropa
Regulasi tersebut memerlukan perusahaan yang membangun model fondasi untuk mematuhi undang-undang hak cipta, dokumentasi teknis, serta pengawasan ekstra pada model yang memiliki risiko sistemik.
Namun, ada keprihatinan terkait penggunaan model fondasi yang dapat meningkatkan disinformasi, serangan siber, dan luaran AI halusinatif.
Regulasi AI di Masa Depan
Debat seputar regulasi ini membutuhkan pemikiran bagi Indonesia, terutama jika kita ingin menjadi pengembang AI.
Regulasi yang proporsional sangat diperlukan, mengingat dampaknya terhadap inovasi perusahaan kecil dan raksasa.
Pendekatan regulasi yang transformatif proporsional harus mempertimbangkan perlindungan masyarakat pengguna tanpa menghambat perkembangan teknologi AI.
Melalui refleksi dari debat EU AI Act, Indonesia dapat merumuskan regulasi yang seimbang dan berkelanjutan dalam pemanfaatan teknologi AI di masa depan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"