KONTEKS.CO.ID - Penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau yang terkenal sebagai penyedia pinjaman online (pinjol), mendapat peringatan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah penyaluran pinjaman ke aktivitas judi online.
Peringatan ini muncul karena temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan adanya transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online dalam jumlah yang sangat besar.
Langkah Pencegahan dari OJK
OJK mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Surat tersebut meminta mereka untuk melakukan berbagai langkah pencegahan. OJK menekankan pentingnya pengembangan dan penyempurnaan infrastruktur teknologi informasi.
Dengan ini, mereka dapat mendeteksi aktivitas pinjaman yang berpotensi terkait judi online. Selain itu, fintech P2P lending harus melaporkan aktivitas dan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan ekonomi kepada pihak berwenang.
Temuan Transaksi Judi Online oleh PPATK
Laporan tahunan 2023 dari PPATK menunjukkan bahwa transaksi keuangan yang terindikasi sebagai tindak pidana perjudian mencapai Rp327 triliun. Jumlah ini mencakup 168 juta transaksi.
Sekitar 3,29 juta orang terlibat dalam judi online, menyetor dana sebesar Rp34,1 triliun ke situs judi. Temuan ini mengungkapkan bahwa transaksi judi online pada tahun 2023 mencakup 63% dari total perputaran dana sebesar Rp 517 triliun sejak 2017.
PPATK telah menghentikan 4.553 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online, dengan total saldo Rp 442,88 miliar. Sampai Mei 2024, PPATK menerima 7.973 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), dengan 27% di antaranya terkait indikasi tindak pidana perjudian.
Tantangan dalam Pelaporan dari Fintech P2P Lending
Jumlah LTKM yang disampaikan oleh fintech P2P lending kepada PPATK masih tergolong sedikit. Pada periode Januari hingga Mei 2024, hanya terdapat 41 laporan transaksi mencurigakan dari sektor ini. Sepanjang tahun 2023, tercatat sebanyak 127 laporan.
Peningkatan Literasi Masyarakat
OJK juga meminta fintech P2P lending untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Edukasi yang baik dapat membantu masyarakat lebih memahami risiko dan konsekuensi dari aktivitas pinjaman untuk judi online. ***