• Senin, 22 Desember 2025

Viral Peti Mati Digetok Pajak oleh Bea Cukai Berakhir Pengunggah Minta Maaf

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 08:04 WIB
Cuitan akun X @ClarissaIcha yang meminta maaf setelah memviralkan peti mati kena pajak oleh Bea Cukai. Foto: Tangkapan Layar X Twitter
Cuitan akun X @ClarissaIcha yang meminta maaf setelah memviralkan peti mati kena pajak oleh Bea Cukai. Foto: Tangkapan Layar X Twitter

KONTEKS.CO.ID - Asal posting berujung minta maaf. Warganet @ClarissaIcha yang memviralkan peti mati kena pajak oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta terbukti salah unggah.

Padahal unggahannya di platform X atau Twitter sudah kadung viral. Cuitan @ClarissaIcha pada Sabtu 11 Mei 2024 kemarin sudah melalang buana di lini masa X.

Tweet-nya telah meraup 1.000 komentar, 6.600 re-tweet, dan 25.000 likes. Tak ayal, Bea Cukai yang tengah menjadi sorotan kembali jadi sasaran bully atau perundungan warganet.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ?? Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," cuit @ClarissaIcha pada Sabtu kemarin.

Viral Peti Mati Kena Biaya Cukai


Seakan mendapat bensin, warganet lain langsung menyambarnya dengan komentar-komentar "sadis".

"Tolong yaa becuk ini pegawainya diajarin yg bener hhh. Udah mah nirempati ga kompeten pulak. Sukanya nyalahin instansi lain "aturan titipin" lah itu lah. Lha wong aturan menterinya sendiri kok ga dibaca?," timpal @flxd****, sembari melampirkan aturan Kementerian Keuangan.

"Dibohongin ini (mungkin) sama orang BC. Peti jenazah atau abu jenazah sudah sejak lama dibebaskan dari bea masuk. Coba temannya tau ga nama petugasnya atau di jam berapa kedatangannya biar bisa dicek di CCTV," timpal @sufisija****.

"Stress kali ya? @prastow," kata @day****.

Namun ada juga warganet yang mengingatkan @ClarissaIcha tidak asal cuit. Sebab unggahan tersebut bisa berujung fitnah.

"Mbak Clarissa harus bisa menunjukan bukti valid, supaya testimoni mbak gak jadi bola liar. Jangan berdasarkan katanya, tapi berdasarkan fakta. Becuk emang sdg panas digoreng, tapi jika hal tsb tiada trus diada2in yah jadi fitnah donk ?," tukas @Viant****.

"Jgn menyesatkan.." sambung @adr****.

Kementerian Keuangan sendiri sudah merespons tudingan miring dari @ClarissaIcha di lini masa X.

ikut bicara terkait Bea Cukai yang kembali menjadi sorotan akibat peti mati.

Melalui akun X, @prastow, Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo itu meminta agar pemilik akun segera mengklarifikasi unggahannya.

“Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman2 BC jg sdh berusaha meminta penjelasan Anda. Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks,” cetusnya di X, Minggu 12 Mei 2024.

Klarifikasi Warganet Penyebar Hoax Bea Cukai Tak Bersalah


Sadar akan kesalahannya, sehari kemudian @ClarissaIcha melakukan klarifikasi kesalahan atas cuitannya yang viral.

"Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri. (1)," tulisnya.

Ia meluruskan tak ada biaya pajak atas peti mati tersebut. "Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai. (2)," katanya lagi.

"Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat. (3)," ucapnya.

"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih. (4)," tulis @ClarissaIcha meminta maaf. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X