• Senin, 22 Desember 2025

Jangan Sembarangan, Begini Cara Pengolahan Limbah B3

Photo Author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 14:22 WIB
Cara Pengolahan Limbah B3 (Foto: canva)
Cara Pengolahan Limbah B3 (Foto: canva)

KONTEKS.CO.ID - Limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun tidak boleh begitu saja dibuang, ditimbun ataupun dibakar sembarangan. Karena kandungan yang ada pada bahan tersebut dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lain.

Limbah yang termasuk B3 biasanya berasal dari bahan tidak berguna karena sisa hasil usaha industri kimia. Contohnya, baterai bekas, aki, limbah resin, oli bekas, dan sampah elektronik, methanol dan timbal.


Beberapa limbah tersebut memerlukan pengolahan yang lebih khusus baik secara fisik, biologi, maupun kimia untuk mengurangi kandungan racun di dalamnya.

Setelah melalui pengolahan khusus, limbah tersebut juga masih memerlukan metode pembuangan khusus untuk mencegah resiko terjadinya pencemaran.

-
Penyimpanan Limbah B3 Bahan Kimia (Foto: canva)

Nah, berikut ini beberapa tahap yang bisa penanganan dan pengelolaan limbah B3 secara runtut.

  • Mengurangi penggunaan Limbah B3


Mengurangi jumlah limbah B3 mungkin bisa jadi penanganan yang utama. Caranya yaitu dengan melakukan modifikasi proses yang lebih efisien atau menggunakan teknologi ramah lingkungan sebagai bahan pengganti.

  • Menyimpan


Industri yang menghasilkan Limbah B3 harus melakukan penyimpanan terlebih dahulu sesuai aturan yang ada. Setidaknya ada 2 aturan penyimpanan limbah yaitu tidak mencampur dengan limbah lainnya dan harus memiliki izin Pengelolaan.

Selain itu, syarat lokasi juga harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. Fasilitas penyimpanan yang harus tersedia adalah bangunan, silo, tangki, tempat tumpukan limbah, dan waste impoundment.

Apabila ada prosedur pengemasan harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu terbuat dari bahan sesuai dengan karakteristik limbah B3, memiliki penutup yang kuat, dan berada dalam kondisi baik.

  • Mengumpulkan


Kewajiban perusahaan selanjutnya adalah pengumpulan limbah B3 dengan cara segregasi dan penyimpanan. Pengumpul limbah juga harus memiliki izin pengelolaan.

  • Mengangkut


Untuk melakukan pengangkutan limbah B3 harus menggunakan alat yang tertutup. Pihak pengangkut juga harus sudah memiliki izin pengelolaan.

  • Pengolahan


Menyadur dari halaman environment-indonesia, proses pengolahan limbah B3 bisa secara kimia, fisik, atau biologi. Secara kimia atau fisik yang umumnya dengan stabilisasi/solidifikasi.

Proses ini akan mengubah bentuk fisik dan sifat kimia dengan menambahkan bahan peningkat atau senyawa pereaksi tertentu. Upaya ini untuk memperkecil atau membatasi pelarutan, atau penyebaran daya racun limbah, sebelum membuangnya.

Proses pengolahan secara biologi biasanya dengan bioremediasi dan viktoremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan bakteri dan mikroorganisme lain untuk mengurai limbah, sedangkan Vitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah.

Meski membutuhkan waktu yang relatif lama, namun metode ini sangat bermanfaat dalam mengatasi pencemaran dan lebih murah daripada metode Kimia atau Fisik.

  • Pembuangan


Membuang limbah B3 bisa dengan penimbunan akhir, sumur injeksi, penempatan kembali di area bekas tambang, dam tailing, atau fasilitas lain.

Memilih lokasi penimbunan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu bebas banjir, permeabilitas tanah, stabil, tidak rawan bencana, serta berada di luar kawasan lindung.

Apabila menggunakan Sumur Injeksi bisa dengan memompakan limbah tersebut melalui pipa kelapisan batuan yang dalam, di bawah lapisan air tanah dangkal maupun dalam.

Untuk melakukan pembuangan limbah B3 harus memiliki izin dari Menteri terkait untuk menghindari dampak buruk dan pencemaran lingkungan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Silvia Trianasari

Tags

Terkini

X