KONTEKS.CO.ID - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo nomor urut 01, Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
Pasangan ini diduga melakukan kampanye di rumah ibadah. Pelaporan dilakukan karena kampanye tersebut melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah. Laporan tersebut telah diterima Bawaslu Purworejo.
Berdasarkan laporan dari relawan Semut Ijo, pasangan Yophi Prabowo dan Lukman Hakim terancam sanksi yang terdapat pada Pasal 187 ayat 3 UU 1 Tahun 2015, yakni kurungan penjara paling lama 6 bulan.
“Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Purworejo. Melakukan kampanye di tempat ibadah, di Klenteng (belakang pasar Baledono),” ujar pengacara pelapor, Tjahjono, dalam keterangan pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Dibenarkan Tjahjono, pihak yang dilaporkan adalah pasangan Yophi Prabowo dan Lukman Hakim. Seluruh bukti-bukti yang menguatkan laporannya telah diserahkan kepada Bawaslu Purworejo.
“Pasalnya (yang dilanggar) sudah ada dalam laporannya. Terlapor paslon,” katanya.
Terkait laporan ini, Tjahjono berharap dugaan pelanggar kampanye ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya tidak ingin kondusifitas Kabupaten Purworejo terganggu dengan adanya kampanye yang tidak sesuai aturan, apalagi terkait dengan agama, dalam hal ini adalah rumah ibadah.