daerah

PT KAI Umumkan Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api Mulai 1 Juni, Pengembalian Dana Lebih Cepat

Kamis, 30 Mei 2024 | 11:37 WIB
PT KAI umumkan ketentuan baru pembatalan tiket mulai 1 Juni 2024 (Dok Daop 6 Yogyakarta)

KONTEKS.CO.ID - PT KAI mengumumkan adanya ketentuan baru terkait pembatalan tiket kereta api.

Ketentuan baru dari PT KAI ini berlaku mulai 1 Juni 2024 meliputi skema pembatalan tiket kereta dan jangka waktu pengembalian dana dari pembatalan tiket.

Informasi mekanisme baru pembatalan tiket kereta api dari PT KAI meliputi jangka waktu hingga stasiun yang melayaninya. Berikut informasi lengkapnya.

Menurut PT KAI, ada ketentuan baru terkait pembatalan tiket kereta api. Ini ketentuan:

1. Jangka waktu pengembalian dana pembatalan tiket


- Jika sebelumnya pengembalian dana dari pembatalan tiket kereta api memakan waktu 30 hari. Mulai 1 Juni hanya 7 hari terhitung sejak tanggal pembatalan tiket.

Hal ini berlaku untuk pengembalian bea dari tiket yang penumpang batalkan (Cancel Passenger).

2. Skema pembatalan tiket atas permintaan penumpang (Cancel Passenger)


- Pembatalan tiket dapat melalui aplikasi Access by KAI, loket box atau melalui loket stasiun online yang telah ditetapkan.

- Batas waktu pengembalian dana, maksimal 7 hari dari tanggal pembatalan.

- Pengembalian dana hanya melalui skema transfer ke rekening bank atau e-wallet.

- KAI memberikan masa transisi, di mana khusus penumpang yang tidak memiliki rekening bank maupun e-wallrt, dapat dilakukan pengembalian bea dengan metode tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan di stasiun yang ditetapkan.

- Khusus jenis kereta api perkotaan di bawah pengelolaan KAI, pengembalian dana masih menggunakan skema tunai pada hari ke-7 dari tanggal pembatalan.

Daftar Stasiun Melayani Pembatalan Tiket KA Antarkota


Terdapat sejumlah stasiun di berbagai daerah yang melayani pembatalan tiket kereta api antarkota.

1. Daop 1 Jakarta


- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Jakarta Kota
- Stasiun Bekasi
- Stasiun Bogor Paledang
- Stasiun Cikampek
- Stasiun Cikarang
- Stasiun Sukabumi

2. Daop 2 Bandung


- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Purwakarta
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar

3. Daop 3 Cirebon


- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Brebes

4. Daop 4 Semarang


- Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Tegal
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Cepu

5. Daop 5 Purwokerto


- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kutoarjo
- Stasiun Kroya
- Stasiun Cilacap

6. Daop 6 Yogyakarta


- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Solo Balapan

7. Daop 7 Madiun


- Stasiun Madiun
- Stasiun Jombang
- Stasiun Kediri
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Blitar

8. Daop 8 Surabaya


- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Surabaya Gubeng Baru
- Stasiun Malang
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Bojonegoro

9. Daop 9 Jember


- Stasiun Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Kalibaru
- Stasiun Probolinggo
- Stasiun Pasuruan

10. Divre 1 Medan


- Stasiun Medan
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Rantauprapat
- Stasiun Siantar
- Stasiun Tanjung Balai
- Stasiun Tebingtinggi

11. Divre 2 Padang


- Stasiun Padang

12. Divre 3 Palembang


- Stasiun Kertapati
- Stasiun Lubuk Linggau
- Stasiun Prabumulih

13. Divre 4 Tanjungkarang


- Stasiun Tanjungkarang
- Stasiun Kotabumi
- Stasiun Baturaja.***

Tags

Terkini