KONTEKS.CO.ID - Pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid (DT) Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mengeluhkan minimarket Circle K yang buka 24 jam di dekat ponpesnya.
Aa Gym mengeluhkan minimarket Circle K di Sukasari, Kota Bandung itu menjadi tempat nongkrong sejumlah remaja hingga menganggu ibadah.
Aa Gym menyampaikan keluhannya terkait keberadaan minimarket Circle K itu dalam video di akun Instagram miliknya, @aagym.
Dalam video, Aa Gym mengingatkan konsumen minimarket yang nongkrong hingga larut malam. Dia meminta mereka menghargai lingkungan dan kehidupan di sekitarnya.
Menurut Aa Gym, kegiatan anak-anak muda di minimarket itu mengganggu dan ada yang tidak etis.
"Siang-malam terjadi hal-hal yang kurang nyaman bagi yang mau ibadah ke masjid," ujar Aa Gym mengutip Senin, 4 Maret 2024.
"Apalagi kalau jam tahajud, itu tidak sedikit yang mau berpacaran atau ya, tindakan-tindakan yang sangat tidak etis sama sekali untuk berada di sekitar masjid pesantren," lanjutnya.
"Suasana jam 12 malam. Aa mau minta saran, sekarang ada Circle K yang sampai tengah malam banyak orang di sini, sampai larut malam," kata Aa Gym sambil merekam video.
Dalam video terlihat Aa Gym menghampiri dan menegur mereka.
"Adek-adek sudah tengah malam ini. Ini kan pesantren, gimana ini campur (antara) laki-perempuan. Hei! merokok di pesantren gini kan nggak enak. Atuh dihargai pesantrennya, ya," kata Aa Gym.
"Ini lingkungan pesantren jadi begini keadaannya, sangat sedih. Jadi contoh tidak baik bagi para santri," keluhnya.
Aa Gym meminta bantuan kepada pihak berwenang untuk memberikan saran atau solusi atas kondisi tersebut.
Menurut Aa Gym, tidak pernah ada permintaan izin soal pendirian minimarket tersebut dan ia merasa tidak nyaman.
Langsung Disegel Satpol PP
Keluhan Aa Gym itu rupanya langsung mendapat respons dari Satpol PP Kota Bandung.
Satpol PP Kota Bandung juga menempel stiker tanda minimarket Circle K tersebut melakukan pelanggaran.
Minimarket ini telah melanggar Pasal 21 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Sudah disegel Satpol PP, sudah," kata Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan.
Menurut Darmawan, penyegelan minimarket itu lantaran belum memiliki izin lengkap.
"Sementara, secara regulasi perizinannya belum lengkap," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Darmawan, sudah melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder yang terdiri dari dinas terkait, pihak DT dan pihak Circle K.
"Hasil pertemuan menampung berbagai aspirasi, dari pihak DT, saling menjaga menghormati jangan sampai malam," ujarnya.
Sementara, pihak Circle K menyadari kelalaiannya.
"Maka dari itu, sementara status quo sisegel dulu," pungkasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyegelan minimarket tersebut ada tiga pelanggaran yakni, izin operasional, melewati jam operasional dan gangguan trantibum linmas.
Aturan Kemendag Soal Izin Minimarket
Operasional minimarket tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 23/2021 tentang Pedoman, Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dalam aturan tersebut, minimarket termasuk dalam kategori swalayan yang operasionalnya terbatas sesuai dengan ketentuan, yakni:
- Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 sampai dengan 22.00
- Sabtu sampai Minggu pukul 10.00 sampai dengan 23.00.
Kemudian, perlu memperhatikan beberapa hal. Misalnya, jarak antara minimarket dengan warga dan pasar tradisional.
Selanjutnya, ada Permendag terkait aturan swalayan, termasuk minimarket, yakni:
- Mempertimbangkan tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk
- Memperhatikan potensi ekonomi daerah setempat
- Memperhatikan aksesibilitas
- Melengkapi dengan dukungan keamanan dan infrastruktur
- Harus memperhatikan perkembangan permukiman baru
- Operasi harus memperhatikan pola kehidupan masyarakat setempat
- Operasi tidak mematikan usaha toko eceran tradisional di sekitarnya.***