KONTEKS.CO.ID - Polisi menahan 17 tersangka kerusuhan tenaga kerja asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, 17 orang karyawan PT GNI Morowali Utara itu yang telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 16 Januari 2023.
Sebelumnya, polisi menangkap 71 orang dalam kerusuhan itu. Namun, hanya 17 orang yang ditetapkan jadi tersangka kerusuhan di PT GNI Morowali Utara.
"Telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," kata Didik Supranoto, Rabu 18 Januari 2023.
Didik menjelaskan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Satu tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Didik.
Didik menekankan, seluruh pekerja dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang saat ini telah kondusif dan aman pasca-bentrokan yang terjadi.
"Tidak bosan kami terus mengimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya," jelas Didik.
Kerusuhan itu menyebabkan dua orang tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.
Kerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya.
Namun, tak ada jalan titik temu. Hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.
Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan sehingga dua orang dinyatakan meninggal dunia. Buntut bentrok antar pekerja asing dengan pekerja lokal di PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***