daerah

KLHK Tangkap Bandar Perambah Hutan TN Tesso Nilo

Rabu, 23 November 2022 | 20:25 WIB
KLHK Tangkap Bandar Perambah Hutan TN Tesso Nilo


KONTEKS.CO.ID – Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera dan Polda Riau menangkap seorang bandar perambah hutan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Pelelawan, Riau. S (40) ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 14 November 2022, setelah sebelumnya sempat dinyatakan buron.





Dalam konferensi pers Dirjen Penegakan hukum (Gakkum) LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan dalam beberapa tahun ini, penegak hukum LHK telah membawa 1.334 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.





"Kami tidak akan berhenti menindak para penjahat lingkungan," kata Rasio, Selasa 22 November 2022. Pelaku S warga desa Gunung Melintang, Kuantan Hilir, Kuantan Singingi, Riau saat ini oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.





Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah. 





Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum LHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dan mengamankan 4 (empat) orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat eksavator di dalam kawasan TN Tesso Nilo.





Para pelaku telah mendapat vonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan keterangan para pelaku, perbuatan tersebut diperintah oleh S. Selama 6 bulan, S buron sembari melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TN Tesso Nilo, hingga akhirnya berhasil ditangkap.





Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.


Halaman:

Tags

Terkini