"Melalui akun media sosial itulah, OPD menyampaikan rencana dan program kerja mereka sebagai bentuk keterbukaan pada publik, tidak hanya soal informasi," kata dia.
"Risikonya, ya, hanya di-bully. Kendati demikian, banyak yang bisa kami selesaikan melalui media sosial ini," imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum mengatakan, Pemprov Jateng berkomitmen terus mengedepankan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu bentuk pelayanan yang prima bagi masyarakat.
"Pimpinan kami mewajibkan, permintaan informasi dan aduan dari masyarakat harus ditindaklanjuti dalam waktu 2x24 jam, serta harus cepat, mudah, dan tuntas," terangnya.
"Berbagai kanal aduan juga dibuka, bahkan seluruh OPD harus memiliki media sosial yang mudah diakses masyarakat," tandasnya.***