daerah

10 Ruas Jalan di Denpasar dan Badung Berlaku Ganjil Genap Saat KTT G20 Bali

Rabu, 2 November 2022 | 11:42 WIB
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto (Dok Konteks.co.id/M. Dafi)


KONTEKS.CO.ID - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas jalan selama KTT G20 di Bali.





Ganjil genap itu diterapkan selama tujuh hari, mulai tanggal 11 hingga 17 November 2022 mendatang.





Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penerapan ganjil genap di sejumlah wilayah Bali selama KTT G20 sesuai dengan
Surat Edaran (SE) nomor SE-DRJD 3, tahun 2022 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).





"Kita akan membantu menyosialisasikan. Kemudian yang kedua kita akan terapkan di jalur-jalur yang sudah menjadi arahan di surat edaran itu," ujar Stefanus, saat dihubungi, Rabu 2 November 2022.





Sementara, ganjil genap dimulai berlaku pada pukul 06.00 WITA hingga 22.00 WITA selama 7 hari.





Kemudian, untuk pengaturan lalu lintas ganjil genap selama G20 dilakukan di 10 titik ruas jalan yang berada di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.





Ruas jalan yang berlaku ganjil genap yakni, Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur, Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai, dan Tugu Ngurah Rai.


Halaman:

Tags

Terkini