daerah

Kalimantan Barat Keluarkan Status Tanggap Darurat Penanganan Banjir

Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:51 WIB
Tanah longsor di Bogor Tengah, 4 orang masih tertimbun (Ilustrasi BNPB)


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Tanggap Darurat Penanganan Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor dengan mengeluarkan SK Gubernur Kalimantan Barat. Tanggap darmrat ini yang berlangsung selama 82 hari, terhitung 10 Oktober hingga 31 Desember 2022.





SK Gubernur Kalimantan Barat dikeluarkan dengan Nomor 1119/BPBD/2022. Dengan status ini, pemerintah provinsi telah membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Penanganan Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kalimantan Barat Tahun 2022, dengan SK Gubernur Kalbar Nomor: 1120/BPBD/2022.





Status tanggap darurat juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, guna menangani banjir yang melanda lima kecamatan di wilayah tersebut sejak Jumat lalu, 7 Oktober 2022.





Setidaknya 3.590 kepala keluarga atau 11.419 jiwa yang tersebar di lima kecamatan terdampak bencana banjir, akibat hujan lebat berlangsung pada Jumat  pukul 23.00 waktu setempat. 





Hujan turun dengan durasi lama hingga debit air Sungai Jelai meluap. Banjir kemudian menerjang wilayah pemukiman yang ada di dekat bantaran sungai, dengan tinggi genangan 50 hingga 170 cm. 





“Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang mencatat sebanyak 30 KK atau 150 jiwa mengungsi sementara waktu,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Rabu, 12 Oktober 2022.   





Dari pendataan, Desa Tumbang Titi di Kecamatan Tumbang Titi, Desa Harapan Baru di Kecamatan Air Upas, Desa Betenung di Kecamatan Nangga Tayap, Desa Riam Kanan dan Desa Kesuma Jaya di Kecamatan Jelai Hulu, menjadi wilayah terparah yang terendam banjir.


Halaman:

Tags

Terkini