"Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice," tandasnya.
Sebelumnya, Tajudin yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Depok dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh sopir truk bernama Ahmad Misbah.
Bukti Laporan Polisi (LP) beredar di media sosial. Ahmad Misbah dalam LP tersebut beralamat di Ketapang Lampung Selatan.
Laporan Polisinya Nomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Kasus yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan (pasal 351 KUHP). Dalam LP disebutkan penganiayaan berlangsung pada Jumat, 23 September 2022 pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo Depok.
Terlapor menganiaya pelapor dengan cara memukul wajah dan menginjak pelapor yang sedang push up. Akibatnya, pelapor mengalami sakit di bagian pipi kiri dan punggung.