Untuk itu, dikatakan Yogen, akhirnya Tim Puslabfor memutuskan akan kembali melakukan identifikasi di lain waktu sembari menunggu pihak damkar memadamkan api.
Di sisi lain, Yogen mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan hukum pidana jika ditemukan unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran tersebut.
"Iya jadi kalau kebakaran dengan sengaja akan kami kenakan (pidana), kalau memang ada dugaan kesengaan. Tapi masih kami dalami," imbuh dia.
Sebelumnya Tim Puslabfor Mabes Polri memeriksa gudang JNE Express di Jalan Pekapuran, Curug, Cimanggis, Depok, selama lima jam, pada Selasa 13 September 2022.
Selain mengecek lokasi, polisi juga memeriksa beberapa orang saksi.
Polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Luas area yang terbakar sekitar 400 meter persegi. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.57 WIB.
Namun, tiga rumah warga terbakar dan beberapa rumah lainnya rusak tertimpa tembok gudang.
Diduga, api yang membakar gudang tersebut berasal dari ruangan penyimpanan barang produk Eiger.