KONTEKS.CO.ID - Anang Ahmad Syaifudin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, pada Senin, 12 September 2022.
Hal itu disampaikan langsung Anang saat memimpin rapat paripurna DPRD dengan agenda pembahasan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2022 di depan 36 anggota dewan yang hadir di ruang paripurna yang juga dihadiri Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang.
Anang mengaku sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.
"Dalam Paripurna DPRD ini, dengan ucapan bismillahirrohmanirrohim, saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang," ungkap Anang, saat membuka sidang paripurna DPRD.
Ikhwal pengunduran Anang usai dirinya salah mengucapkan lima butir Pancasila saat menemui massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), pada Rabu 7 September 2022 lalu.
Saat itu, massa dari HMI menggeruduk gedung DPRD dan masuk ke ruang sidang paripurna untuk menyampaikan aspirasinya menolak naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM)
Massa aksi saat itu meminta Anang untuk membaca teks Pancasila. Saat menyebutkan sila keempat, Anang salah mengucapkan hingga dua kali kesempatan.