daerah

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Ini Motifnya

Jumat, 21 November 2025 | 19:38 WIB
Rumah hakim Khamazaro Waruwu pascakebakaran. LBH Medan menduga terkait kasus korupsi yang sedang disidangkan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik Polrestabes Medan tangkap pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu.
 
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn di Medan, Jumat, 21 November 2025, mengatakan, penyidik menangkap empat tersangka yakni FA, S, HS, dan MM.
 
Ia menjelaskan, tersangka FA adalah pelaku tunggal pembakaran. 
Motifnya karena sakit hati terhadap korban.
 
Baca Juga: Polda Sumut Didesak Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
 
FA adalah mantan karyawan korban. Dia melakukan pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu seorang diri.
 
"Tersangka FA membakar kamar [rumah hakim Khamozaro Waruwu]," katanya.
 
Selain membakar rumah, tersangka FA juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya perhiasan.
 
Baca Juga: Polda Sumut Dinilai Lamban Usut Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
 
 FA lantas menjual barang hasil curian tersebut dibantu oleh tersangka S dan HS. Sedangkan tersangka MM selaku penadah barang curian. 
 
"Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban," ujarnya.
 
Baca Juga: Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Diduga Kuat Sabotase Terkait Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut
 
Penyidik Polrestabes Medan menyita sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, dan sejumlah peralatan yang dipakai dalam aksi tersebut.
 
Jean Calvijn mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, penyidik memeriksa sebanyak 48 orang saksi.***

Tags

Terkini