KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan desak Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan segera umumkan hasil penyelidikan kasus kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu.
"Segera umumkan hasil penyelidikan secara sainstific crime investigation, objektif, dan transparan," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Jumat, 14 November 2025.
LBH Medan juga mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah nyata memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada hakim Khamozaro dan keluarganya.
"Serta mengawal ketat penegakan hukum kasus kebakaran yang ditangani Polda Sumut dan jajaranya," kata dia.
Selanjutnya, pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi III, perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Tidak menjadi preseden buruk bagi independensi kehakiman," ujarnya.
LBH Medan menyatakan, Negara harus memastikan setiap ancaman terhadap hakim diproses secara hukum, karena merupakan serangan terhadap keadilan dan supremasi hukum.
Irvan menegaskan, jika negara gagal menuntaskan kasus ini, maka sesungguhnya negara sedang membiarkan aparat penegak hukum terus dalam ketakutan, ancaman, dan intimidasi.
"Pada akhirnya [akan] melahirkan ketidakadilan," kata dia.***