Kontroversi KGPAA Hamangkunegoro di Balik Penetapan Pewaris Takhta
Meski telah ditetapkan resmi, penunjukan Hamangkunegoro sempat menimbulkan perdebatan.
Gusti Moeng, Ketua Lembaga Dewan Adat, sempat menilai status ibunda Hamangkunegoro belum memenuhi syarat sebagai permaisuri bhayangkari.
Namun sebagian pihak berpendapat, keputusan raja adalah hak prerogatif Sinuhun yang tidak dapat diganggu gugat.
“Manusia bisa merencanakan, tetapi Allah yang menentukan,” ujar Gusti Moeng kala itu.
Hal itu menggambarkan betapa proses suksesi di Keraton Surakarta bukan sekadar urusan adat, tetapi juga spiritual.
Baca Juga: Ini Dia Huawei MatePad 11.5: Tablet Serbaguna dengan Performa Andal dan Layar Luas
Kini, setelah wafatnya Pakubuwono XIII, publik menaruh harapan besar kepada KGPAA Hamangkunegoro. Masyarakat Solo berharap proses transisi berlangsung damai.***