KONTEKS.CO.ID - MJ, tokoh ormas yang dikenal sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Bukan karena aksi demonstrasi atau kegiatan sosial, tapi karena dugaan penipuan ratusan juta rupiah. Modusnya: janji-janji palsu soal pasokan solar industri.
Awal kisah bermula dari laporan seorang warga Kradenan, Blora, yang merasa dibohongi habis-habisan oleh MJ. Pada Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara rutin dengan satu syarat yaitu setor uang duluan.
Baca Juga: Menteri Maman Sebut SPPG di MBG Jadi Ekosistem untuk UMKM
“Pelaku mengaku sebagai humas perusahaan minyak dan menjanjikan kerja sama lancar kalau korban mau menyetorkan uang deposit,” ujar Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, Senin, 19 Mei 2025.
Total dana yang berhasil dikuras MJ dari korban mencapai Rp333 juta. Tak tanggung-tanggung, MJ bahkan mengklaim punya jalur langsung ke komisaris perusahaan energi besar untuk meyakinkan korbannya.
Tapi drama ini tak berakhir di situ. Polisi juga menciduk WH, perempuan 45 tahun asal Todanan, Blora, yang diduga jadi kaki tangan MJ dalam menjalankan aksinya.Bersama keduanya, disita pula sejumlah dokumen, perjanjian kerja sama, dan bukti transaksi.
Baca Juga: 20 Mei Memperingati Apa? Ini Sejarah dan Makna Hari Kebangkitan Nasional yang Jarang Diketahui
Yang mengejutkan, baik MJ maupun WH bukan pemain baru di dunia kriminal. MJ disebut residivis kasus penadahan, sementara WH pernah terseret kasus penggelapan.
Kini, keduanya menghadapi jeratan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polda Jateng menegaskan penangkapan ini bagian dari Operasi Aman Candi 2025 dan upaya memberantas premanisme berkedok ormas.
“Kami ingin bersihkan ruang publik dari oknum yang menjual nama organisasi demi kepentingan pribadi,” tegas Dwi. ***