KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan, Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif, mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, WNA yang mengganggu ketertiban menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer, seperti di Bali.
Diketahui, belakangan ini marak WNA yang mengganggu ketertiban umum di Bali. Seperti tidak mengenakan helm hingga membuat keributan dengan warga lokal.
“Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu 26 Maret 2023.
Dikatakan Achmad, hal itu tertulis dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:
1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan 2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
5. Pengenaan biaya beban, dan/atau
6. Deportasi dari wilayah Indonesia
“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” kata Achmad.
Bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta per hari. Jika WNA tidak membayar denda, WNA itu akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Apabila orang asing overstay selama lebih dari 60 hari,maka akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78.
“Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.
“Namun, jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkas Achmad.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"