KONTEKS.CO.ID – Tak hanya dua Warga Negara (WN) China, Ditjen Imigrasi juga menangkap seorang WN Jepang yang akan melakukan demonstrasi menolak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Seorang WN Jepang itu kini telah dideportasi ke negara asalnya.
Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, seorang WN Jepang mengakui kesalahannya.
Pria asal Jepang tersebut diketahui masuk Indonesia pada 31 Oktober 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan visa on arrival dengan tujuan wisata.
Dia kemudian melakukan perjalanan domestik ke Yogyakarta, Surabaya dan Banyuwangi.
“Kami mengapresiasi Konjen Jepang di Surabaya yang kooperatif dalam koordinasi penanganan terkait ulah warganya tersebut,” ujar Widodo dikutip Sabtu 12 November 2022.
Pihaknya, kata Widodo, secara tegas akan menindak setiap orang asing yang mengganggu jalannya KTT G20 di Bali pada 16-17 November mendatang.
“Langkah kami tegas namun juga humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung mendeportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini,” kata Widodo.
Sebelumnya diberitakan, Ditjen Imigrasi menangkap dua WN China berinisial HCC dan YX yang akan berdemonstrasi menolak KTT G20 di Bali.
Menurut informasi, sebelum ditangkap di Jakarta keduanya sempat menggalang massa demonstrasi.
Petugas Imigrasi mendapatkan bukti, kedua WN China itu juga melakukan upaya provokasi menolak KTT G20 di Bali yang berlangsung pada 16-17 November 2022.
Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana membenarkan penangkapan terhadap dua WN China tersebut.
“Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim, bahwa ada 2 warga negara China yang merencanakan demonstrasi pada saat pelaksanaan G20,” ujar Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 12 November 2022.
Kata Widodo, pihaknya langsung memeriksa dua WN China itu dan berkoordinasi dengan Kedutaan China dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
“Saat itu juga saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta segera berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu,” kata Widodo.
Pihaknya, lanjut Widodo melakukan langkah antisipasi lantaran kedia WN China itu mengantongi visa kerja dan dilarang beraktivitas secara politik di Indonesia.
Dengan demikian, kedua WN China itu dianggap telah melanggar UU Imigrasi Indonesia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"