KONTEKS.CO.ID – Sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting disita polisi dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung.
Penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan pakaian bekas impor atau thrift lantaran diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Ibrahim menukil Antara, Rabu 22 Maret 2023.
Dikatakan Ibrahim, ratusan bal pakaian bekas impor itu didapatkan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.
Awalnya, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.
Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas.
Sebelumnya pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.
Dari penemuan tersebut, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.
“Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung,” kata Ibrahim.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Rusdianto menyampaikan, pedagang sepakat menutup sementara kegiatan perdagangan di pasar tersebut sejak Selasa 21 Maret 2023.
Penutupan pasar menyusul adanya penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage itu oleh polisi.
“Kalau pedagang memang tidak ada larangan (berjualan), cuman karena ada dampak kemarin (penyitaan bal pakaian impor bekas),” ujarnya.
“Supaya masalah bisa reda, makanya kami tutup, nanti akan buka lagi,” tandas Rusdianto.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"