KONTEKS.CO.ID – Respons arahan Presiden Jokowi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri gerak cepat ungkap kasus pakaian bekas impor ilegal.
Penyidik Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan menyita 7.113 ballpres berisi pakaian bekas.
Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dengan mendatangi lokasi pertama di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan di Pasar Senen Blok III tim menemukan 513 ballpress pakaian bekas impor disimpan di sembilan gudang.
“Di Pasar Senen Blok III itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola inisial YD,” kata Whisnu dalam rilisnya, Selasa 21 Maret 2023.
Setelah itu, Bareskrim melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19Â RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, petugas menyita 600 “ballpres” pakaian bekas impor.
“Pemilik gudang ini atas inisial TÂ disewakan kepada inisial PN,” kata Whisnu.
Di lokasi ketiga penggerebekan di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terdapat dua gudang yang menyimpan kurang lebih 6.000 “ballpres” pakaian bekas.
“Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS,” kata Whisnu.
Whisnu menyebut Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian ilegal berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas,” ujar Whisnu. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"