Sementara itu, untuk golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp53.500.
Lalu, tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000 dan tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp3.000.
Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menjelaskan, penyesuaian tarif jalan tol tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"