KONTEKS.CO.ID – Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang akan naik mulai Selasa 3 Januari 2022 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif Jalan Tol Pandaan-Malang itu berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.
Kenaikan Jalan Tol Pandaan-Malang berlaku untuk rute terjauh, dari Pandaan ke Malang yaitu Rp1.000 untuk golongan I dan II dan Rp2.000 untuk golongan IV dan V.
Dengan demikian, tarif tol untuk kendaraan golongan I menjadi Rp35.500.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"