KONTEKS.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Donis Salmanan, terdakwa penipuan investasi Quotex, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Vonis dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Ketua, Achmad Satibi. Dalam putusannya, menyebutkan kalau dakwaan JPU kepada terdakwa tentang tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.
Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan dan TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU yang didakwakan kepada Doni oleh JPU tidak dikabulkan Majelis Hakim.
Meski begitu, Doni Salmanan terbukti melanggar Pasal 45A (1) Undang-undang Informasi Elektronik (ITE). Terdakwa dengan sengaja menyebarkan birita bohon agar orang lain tertarik melakukan investasi.
“Majelis melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax melalui beberapa platfrom yang dimiliki. Untuk membuat orang orang tertarik. Melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian,” kata Achmad Satibi, Kamis, 15 Desember 2022.
Karena berita bohong itu, sebanyak 142 orang yang merupakan korban Doni Salmanan dirugikan atas apa yang dipromosikan oleh Doni Salmanan.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"