KONTEKS.CO.ID – Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi divonis bersalah dan terbukti melakukan persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukum Rahmat Effendi dengan kurungan 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat Effendi bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 12 Oktober 2022.
Selain hukuman badan, majelis hakim PN Bandung juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat Effendi untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya.
Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"