KONTEKS.CO.ID – Sidang kelima gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi dengan agenda mediasi digelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu 16 November 2022.
Namun, upaya mediasi itu tak menemui titik temu dan tak ada kesepakatan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi alias keduanya sepakat bercerai.
Dikatakan Anne, alasan perceraian adalah nafkah lahir batin hingga kekerasan verbal atau KDRT psikis.
Menurut Anne Ratna Mustika, hasil proses mediasi ada satu poin yang disepakati tidak masuk dalam materi gugatan.
“Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak. Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya,” ujar Anne kepada wartawan di Pengadilan Agama Purwakarta.
Anne menyebut, penyebab dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi karena rumah tangga keduanya mengalami perselisihan serta cekcok.
“Rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan, yaitu perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami,” ungkap Anne.
“Dari sanalah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini,” imbuhnya.
Alasan perselisihan itu, kata Anne, adalah tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga.
“Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin dan adanya kekerasan verbal atau KDRT psikis,” kata Anne.
Namun, Dedi Mulyadi mengatakan, mediasi yang dilakukan tidak semuanya gagal.
“Berhasilnya itu adalah perkara hak asuh anak tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya,” ujar Dedi Mulyadi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"