KONTEKS.CO.ID – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara telah mendalami kasus kebakaran di rumah Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis, 27 Juni 2024.
Investigasi bersama ini dilakukan lembaga profesi jurnalis, seperti AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI. Tim telah memverifikasi dan mendalami kasus kebakaran yang mnewaskn Rico dan tiga anggota keluarganya.Â
Dari hasil investigasi bersama KKJ Sumut, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV dam keluarganya itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan anggota aparat berinisial HB.
Sebelum kebakaran terjadi, ada rentetan kasus antara Sempurna Pasaribu dengan anggota aparat yang diduga berinisial HB tersebut.
Masalah bermula ketika anggota ormas, yang biasa duduk di warung tempat perjudian memohon pada korban, agar namanya ikut mendapatkan jatah uang perjudian, karena selama ini korban juga sering mendapatkan jatah uang mingguan judi dari anggota aparat tersebut.
Atas hal itu, korban kemudian menyampaikan permintaan anggota ormas ini kepada pengelola judi. Saat itu, orang tersebut mengacuhkan pesan yang disampaikan Sempurna Pasaribu.
Sempurna kembali menyampaikan hal serupa kepada anggota pengelola judi tadi, agar anggota ormas yang merupakan pemuda setempat itu diberikan sedikit uang bulanan.Â
Atas permintaan tersebut, anggota pengelola judi lantas memberikan Rp100 ribu pada anggota ormas tersebut.
Namun anggota ormas ini merasa tersinggung, karena alasan bahwa anggota pengelola judi telah mengacuhkan dan meremehkan dirinya.Â
Anggota ormas ini lantas memprovokasi Sempurna Pasaribu, hingga korban kemudian memberitakan lokasi perjudian yang ada dekat asrama aparat.
Bahkan, Sempurna menulis nama lengkap anggota pengelola judi tersebut dalam pemberitaan, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya.
Setelah berita tayang, ada anggota aparat yang menghubungi atasan korban, minta agar berita yang tayang segera di-takedown. Hanya saja, pihak perusahaan tidak menghapus berita tersebut.
Kemudian ada juga yang diduga petugas kepolisian menghubungi perusahaan online tempat korban bekerja, meminta agar pemberitaan dibuat scara halus. Berita dimaksud adalah demo organisasi keagamaan di Kabupaten Karo yang menuntut agar Kapolres Karo dicopot karena maraknya judi, prostitusi dan narkoba.
Setelah pemberitaan muncul, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Sempurna Pasaribu. Korban memastikan akalu saat itu dirinya aman-aman saja.
Namun, korban bercerita pada teman-temannya, bahwa dirinya merasa was-was setelah pemberitaan tersebut.
Korban dan rekannya kmudian mendapatkan peringatan dari ketua ormas di Kabupaten Karo, bahwa mereka sedang diikuti. Ketua ormas yang mengenal korban meminta agar Sempurna Pasaribu dan temannya untuk tidak pulang ke rumah. Sehingga korban memutuskan utnuk tidak kembali ke kediamannya selama beberapa hari.
Fakta lain terungkap, bahwa sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan anggota aparat berinisial HB tersebut. Korban ditemani oleh rekannya membicarakan masalah berita judi yang tayang di media online Tribrata TV.
Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus. HB juga meminta kepada korban agar unggahan yang ada di media sosial juga segera dihapus. Namun, korban tidak menuruti permintaan HB.
Karena tidak ada kesepakatan, korban pulang ke rumah pada Rabu, 26 Juni 2024 pada tengah malam di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.Â
Korban diantarkan oleh rekannya. Setelah masuk rumah, rekan korban meninggalkan lokasi.
Informasi lain menyebutkan, bahwa pada pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran.
Pascakebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban. Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi (rekan korban). Saksi (rekan korban) sempat menolaknya.
Namun penyidik pun mengambil HP saksi, dan menghapus pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut. Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo.
Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik.
Pernyataan sikap KKJ Sumut: Â
1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.Â
2. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan anggota TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.
3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan menaati kode etik jurnalistik.
4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.
5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.
6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.***
https://x.com/AJIIndonesia/status/1807985528861872448Â
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"