KONTEKS.CO.ID – Polisi menahan sebuah truk yang mengangkut 226 anjing di Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu 6 Januari 2024 malam.
Kuat dugaan, ratusan anjing dalam bak truk tersebut hendak dibawa ke wilayah di sekitar Solo untuk proses pemotongan, dijual dan dikonsumsi dagingnya.
Akun Instagram Animal Hope Shelter Indonesia mengunggah penangkapan truk berisi ratusan anjing tersebut.
“226 Anjing yang akan dijagal di Solo selamat di Tol Kalikangkung Semarang,” tulisan keterangan unggahan tersebut, mengutip Senin, 8 Januari 2024.
“Pembelinya sudah menunggu di pinggir jalan tol. Mereka dilempar ke mobil lain milik para pembeli,” ujar seseorang dalam video.
Di dalam bak truk, ratusan anjing tersebut bertumpuk dengan kaki dan mulut terikat.
Polisi menerima informasi dari komunitas Animal Hope Shelter Indonesia. Petugas kemudian bercepat ke lokasi.
Dalam penangkapan itu, Polrestabes Semarang menangan lima orang dan langsung jadi tersangka.
Kepada polisi, mereka mengaku hendak mengirimkan 226 anjing di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Kota Semarang.
Ketua Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Josua Pale menyampaikan, timnya menemukan banyak luka jeratan di leher ratusan ekor anjing itu.
Bahkan, ada anjing yang terluka dan patah kaki.
Menurut Christian, kuat dugaan ratusan ekor anjing itu diikat di leher dan mulut usai ditangkap.
Kekinian, polisi telah menahan sopir truk dan 4 orang lainnya dalam kendaraan.
Sementara, ratusan ekor anjing dalam bak truk langsung mendapat penanganan medis.
Para pelaku terancam hukuman dalam Pasal 89 Jo Pasal 66 huruf a ayat 1 UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Aturan itu kemudian mengalami perubahan dari UU No. 18 tahun 2009 Jo Pasal 302 KUHP.
Pelaku juga dapat terjerat dengan Pasal 204 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"