KONTEKS.CO.ID – Pelaku penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh berhasil aparat Satreskrim Polres Pidie bekuk saat akan melarikan diri ke hutan. Pelaku bernama Hussain Bakhtiar bin Saber Ahmad (70) dengan kewarganegaraan Bangladesh.
Dari kejahatannya melakukan penyelundupan manusia, dalam hal ini warga negara asing (WNA) etnis Rohingya, kakek Hussain Bakhtiar berhasil menangguk cuan hingga Rp3,3 miliar.
Kasus penyelundupan etnis Rohingya ini terjadi pada Selasa 14 November 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu sebuah kapal kayu besar terdampar di pesisir Pantai Gampong, Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, Aceh.
Sehubungan pengungkapan kasus penyelundupan manusia tersebut, AKBP Imam Asfali, Kapolres Pidie, mengungkapkan, Hussain Bakhtiar adalah pelaku utama penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh. Ia adalah kakek berusia 70 tahun berkebangsaan Bangladesh.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku terduga menyediakan kapal kayu yang mengangkut 194 warga etnis Rohingya dari perairan Bangladesh, Myanmar, dan ke perairan Aceh, Indonesia.
Para pengungsi ini tidak gratis untuk bisa menaiki kapal kayu tersebut. Mereka harus menyerahkan biaya sekitar Rp7 juta untuk penumpang anak-anak dan dewasa Rp14 juta.
“Uang itu terkutip saat dalam perjalanan. Agen-agen yang terlibat kasus penyelundupan ini terperkirakan mengantongi keuntungan sekitar Rp3,3 miliar,” beber Imam Asfali dalam keterangan pressnya, Jumat 8 Desember 2023.
Ia menambahkan, ada dugaan pelaku pindah ke kapal lain bersama rombongan etnis Rohingya. Sebelum akhirnya pelaku tertangkap ketika berupaya melarikan diri ke hutan.
Hussain Bakhtiar yang terketahui adalah bagian dari jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia. Kini yang bersangkuran meringkuk di Satreskrim Polres Pidie guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kronologi perjalanannya, kapal kayu berangkat dari Corg Bazar, Bangladesh. Lalu berlayar selama tujuh hari sampai akhirnya terdampar di pesisir Aceh,” bebernya.
Satreskrim Polres Pidie berhasil menyita dua kapal kayu yang tergunakan untuk penyelundupan, dan satu unit ponsel sebagai barang bukti. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"