KONTEKS.CO.ID – Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa batas waktu pengosongan Pulau Rempang yang akan dibangun proyek strategis nasional sudah dipersiapkan selama dua tahun dan ditarget sudah kosong pada 28 September 2023.
“Ini untuk kesejahteraan rakyat, ini menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kita geser, pergeseran dari pulau itu, mereka juga akan diberikan hak-haknya,” kata Bahlil.
Seperti diketahui pada MInggu, 17 September 2023, Menteri Bahli melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Walikota Batam dan juga Kepala BP Batam M Rudi dan Wakapolri Komjen Agus Andrianto.
Dalam pertemuan itu ditegaskan Bahlil bahwa warga diberikan waktu untuk mengosongkan lokasi yang akan dibangun proyek Rempang Eco City pada 28 September 2023. Meski batas waktu ini masih akan dibicarakan.
Konflik agraria di Pulau Rempang bermula ketika BP Batam berencana merelokasi seluruh penduduk pulau tersebut yang berjumlah sekitar 7.500 jiwa.
Penggusuran dilakukan untuk mendukung pengembangan Rempang Eco City yang ternyata ditentang warga pulau. Mereka adalah warga asli yang terdiri dari Suku Melayu, Suku Orang Laut dan Suku Orang Darat. Mereka telah ada sejak 1834 dan menempati 16 kampung tua di Pulau Rempang.
Pada tahap pertama, relokasi dilakukan terhadap warga di 4 dari 16 kampung Pulau Rempang. Telah disiapkan 450 hektar di Pulau Galang untuk relokasi warga untuk membangun 2.700 rumah tipe 45. Setiap rumah nantinya berdiri di atas lahan seluas 500 meter.
Pemerintah juga memberikan uang tunggu pembangunan rumah sebesar Rp1,2 juta dan uang sewa Rp1,2 juta hingga rumah selesai dibangun.
Pembangunan rumah relokasi untuk warga untuk tahap pertama ini ditargetkan bisa rampung dalam kurun waktu 6 hingga 7 bulan. Dan secara keseluruhan proses relokasi memakan waktu 2 tahun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"