• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Kapolsek Mundu Dipecat Buntut Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta

Photo Author
- Jumat, 30 Juni 2023 | 15:52 WIB
SETARA Institute minta Polri tetap berbenah
SETARA Institute minta Polri tetap berbenah

KONTEKS.CO.ID - Mantan Kapolsek Mundu Cirebon berinisial AKP SW dapat sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus penipuan terhadap seorang tukang bubur terkait rekrutmen anggota Polri.

Akibat ditipu Mantan Kapolsek Mundu Cirebon AKP SW, seorang tukang bubur mengalami kerugian hingga Rp310 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sanksi PDTH tersebut diberikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai sidang etik pada, Selasa 27 Juni 2023.

Di sisi lain, kata Ibrahim, pihaknya akan tetap memproses dugaan pelanggaran pidana terhadap SW di kasus penipuan tersebut.

"Sidang kode etik pada hari Selasa, 27 Juni 2023, keputusannya PTDH, dan yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya," kata Ibrahim, Jumat 30 Juni 2023.

Dicopot Sebagai Kapolsek Mundu


Kapolsek Mundu berinisial AKP SW dicopot dari jabatannya terkait dugaan penipuan rekrutmen Polri.

Polda Jawa Barat mencopot AKP SW sebagai Kapolsek Mundu yang diduga menipu penjual bubur dalam kasus rekrutmen Polri hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Pencopotan AKP SW sebagai Kapolsek Mundu terkait dugaan penipuan rekrutmen Polri terhadap penjual bubur itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo.

SW disebut menjadi perantara penipuan yang dilakukan perempuan berinisial N, seorang aparatur sipil negara yang bekerja di Mabes Polri, Jakarta.

Penipuan yang terjadi pada 2021 itu terungkap usai korban meminta pertanggungjawaban kepada SW yang notabene menjadi perantara terhadap N.

Kata Ibrahim, korban telah melaporkan dugaan penipuan itu secara resmi kepada pihak SW selaku polisi di Polsek Mundu karena telah mengeluarkan uang sekitar Rp310 juta.

Meski telah menerima laporan, SW tak kunjung menyelidiki atau menuntaskan kasus penipuan itu hingga 2023. Karena hal itu, korban mengadu ke lembaga bantuan hukum.

Sejauh ini, lanjut Ibrahim, pihak kepolisian telah meningkatkan kasus penipuan oleh oknum polisi berinisial SW itu ke tahap penyidikan dengan memeriksa empat saksi.

“Untuk laporan di Propam-nya sendiri dilaporkan pada tanggal 23 Februari 2023 dan juga sementara berproses," ujarnya.

"Namun, karena ini terkait dengan pidana sehingga sidang kode etiknya dilaksanakan menunggu hasil putusan pidananya, kami menyikapi secara tegas dan objektif,” kata dia.

Jadi Tersangka


Polres Cirebon Kota, Jawa Barat telah menetapkan SW dan N sebagai tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen Polri tersebut.

“Sampai hari ini (Minggu 18 Juni 2023) kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu.

Pihaknya, kata Ariek, masih terus mendalami kasus penipuan tersebut.

Pihaknya pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka itu.

Menurut Ariek, kasus penipuan yang dialami oleh korban pedagang bubur itu bermula pada tahun 2021 lalu, di mana anak korban saat itu berminat mencalonkan diri sebagai anggota Polri.

SW menjanjikan anak penjual bubur itu bisa lolos seleksi Polri dengan menyediakan sejumlah uang.

Selengkapnya dapat disimak di sini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X