• Senin, 22 Desember 2025

Pemprov Jabar Bikin Program Mudik Gratis Pakai Bus dan Kereta, Cek di Sini Link Daftarnya

Photo Author
- Kamis, 6 April 2023 | 18:49 WIB
PT KAI mulai berlakukan Gepeka 2023 mulai 1 Juni 2023, Ini info terbarunya Foto: KAI
PT KAI mulai berlakukan Gepeka 2023 mulai 1 Juni 2023, Ini info terbarunya Foto: KAI

KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menggelar program mudik gratis Lebaran 2023.
Dalam program mudik gratis Lebaran 2023, Pemprov Jabar menyiapkan 6.500 tiket bus dan 5.954 tiket kereta api.

Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jabar, A Koswara mengatakan, masyarakat Jabar yang terdaftar mudik gratis akan diberangkatkan mulai tanggal 15-18 April 2023.

Moda transportasi yang bisa dipilih masyarakat dalam program mudik gratis tahun ini ada dua yakni bus dan kereta api (KA).

"Untuk tiket yang kita siapkan masing-masing sebanyak 6.500 tiket untuk bus dan 5.954 tiket untuk kereta api," ujar Koswara dalam keterangannya, Kamis 6 April 2023.

Masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis Pemprov Jabar dapat mendaftar di website https://mudik-dishub.jabarprov.go.id.

di website tersebut, terdapat pendaftaran mudik dengan bus, kereta jarak jauh maupun regional antar kota/kabupaten.

Sementara untuk KA Lokal, pendaftaran melalui aplikasi KAI Access dan akan dibuka sesuai dengan ketentuan layanan reguler.

Koswara mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program mudik gratis tersebut.

Hal itu agar perjalanan mudik ke kampung halaman bisa ditempuh dengan aman.

"Masyarakat juga dapat merasakan mudik Lebaran yang aman, nyaman dan tertib sesuai dengan tagline Muara Hati, yaitu Mudik Jabar Juara Sehat, Selamat, dan Tertib," kata Koswara.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil survei potensi pergerakan masyarakat pada masa liburan Lebaran 2023 sebanyak 87 persen atau sekitar 43,44 juta masyarakat akan melakukan perjalanan di Jabar.

Dari jumlah tersebut, 43 persen di antaranya atau sekitar 18,68 juta menyatakan bahwa mudik menjadi alasan mengapa mereka melakukan perjalanan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X