KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Tanggap Darurat Penanganan Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor dengan mengeluarkan SK Gubernur Kalimantan Barat. Tanggap darmrat ini yang berlangsung selama 82 hari, terhitung 10 Oktober hingga 31 Desember 2022.
SK Gubernur Kalimantan Barat dikeluarkan dengan Nomor 1119/BPBD/2022. Dengan status ini, pemerintah provinsi telah membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Penanganan Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kalimantan Barat Tahun 2022, dengan SK Gubernur Kalbar Nomor: 1120/BPBD/2022.
Status tanggap darurat juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, guna menangani banjir yang melanda lima kecamatan di wilayah tersebut sejak Jumat lalu, 7 Oktober 2022.
Setidaknya 3.590 kepala keluarga atau 11.419 jiwa yang tersebar di lima kecamatan terdampak bencana banjir, akibat hujan lebat berlangsung pada Jumat pukul 23.00 waktu setempat.
Hujan turun dengan durasi lama hingga debit air Sungai Jelai meluap. Banjir kemudian menerjang wilayah pemukiman yang ada di dekat bantaran sungai, dengan tinggi genangan 50 hingga 170 cm.
“Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang mencatat sebanyak 30 KK atau 150 jiwa mengungsi sementara waktu,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Rabu, 12 Oktober 2022.
Dari pendataan, Desa Tumbang Titi di Kecamatan Tumbang Titi, Desa Harapan Baru di Kecamatan Air Upas, Desa Betenung di Kecamatan Nangga Tayap, Desa Riam Kanan dan Desa Kesuma Jaya di Kecamatan Jelai Hulu, menjadi wilayah terparah yang terendam banjir.
Kecamatan lain dengan jumlah desa terdampak terbanyak adalah Kecamatan Manis Mata. Sebanyak 15 desa tergenang banjir di kecamatan ini, yaitu Desa Kelampai, Tribun, Sengkuang Merebong, Kemuning, Terusan, Silat, Suak Burung, Kalimantan, Dekakah, Batu Sedau, Manis Mata, Ratu Elok, Sungai Buluh, Jambi, Seguling, Sukaramai dan Asam Besar
Karena itu, status tanggap darurat dikeluarkan berdasarkan SK Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor oleh Bupati Ketapang sejak Senin, 10 Oktober 2022. SK tersebut dengan Nomor 422/BPBD-B/2022, dan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 10 – 23 Oktober 2022.
“Dengan status ini, pemerintah daerah berharap dapat mengoptimalkan sumber daya untuk penanganan darurat bencana,” katanya lagi.
Selain pengungsian, BPBD mencatat bangun dan infrastruktur terdampak meliputi rumah 3.324 unit, fasilitas pendidikan 2, kesehatan 2, ibadah 2 dan kantor desa 2.
Personel gabungan dari BPBD, TNI dan Polri bersiaga mengantisipasi dampak banjir yang lebih buruk. BPBD Kabupaten Ketapang melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan setempat.
Merespons bencana maupun potensi bahaya hidrometeorologi basah di wilayah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mengeluarkan status tanggap darurat penanganan banjir, puting beliung dan tanah longsor.
Mengantisipasi dampak yang lebih buruk banjir maupun bencana hidrometeorologi lain, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk waspada dan tetap siaga. Prakiraan cuaca pada esok hari, Kamis (13/10), kecamatan terdampak masih berpeluang hujan dengan intensitas ringan hingga sedang.
Apabila warga harus melakukan evakuasi mandiri, pastikan lakukan dengan aman. Warga juga dapat menghubungi BPBD maupun petugas gabungan saat membutuhkan evakuasi dari tempat tinggalnya menuju pos pengungsian sementara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"