KONTEKS.CO.ID – Viral dan jadi sorotan publik kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn), dengan pelaku Alwi Husaeni Maolana.
Kasus ini viral dan jadi sorotan karena ada dugaan keterlibatan oknum jaksa dari Kejari Pandeglang karena menggiring korban memaafkan pelaku.
Bermula dari dari unggahan akun @PartaiSocmed dilihat Rabu 28 Juni 2023.
“Ini oknum Jaksa Nanindya Nataningrum, SH yg menurut @zanatul_91 berkali2 menggiring korban utk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan pelecehan seksual yg dialaminya.
Akun ini langsung menyinggung langsung Jaksa Aging St Burhanuddin.
Hallo Pak @ST_Burhanuddin, @KejaksaanRI, jangan terlena dgn puja-puji buzzer. Ini realita di institusi Bapak!” tulis akun ini.
Postingan akun ini juga menampilkan rating Kejari Pandeglang yang anjlok kepercayaannya. Yang sebelumnya mendapat bintang lima tersisa hanya satu bintang.
Akhirnya Dituntut Berat
Dikutip dari situs detik.com, pelaku akhirnya dituntut dengan hukuman berat. Terdakwa Alwi Husaeni Maolana, akhirnya mendapat tuntutan berat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Selasa (27/6/2023).
Dalam sidang tersebut, Alwi dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, mengungkapkan kelegaannya terhadap tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman maksimal.
“Tadi jaksa menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun, lalu kemudian hukuman dendanya Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Rizki Arifianto seusai sidang pembacaan tuntutan.
Terdakwa Alwi Husaeni Maolana dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menimpa Alwi mencuat setelah aksinya menyebarluaskan video asusila yang melibatkan korban sebagai ancaman (revenge porn).
Sidang penuntutan terhadap Alwi digelar secara tertutup, dengan kehadiran terdakwa secara daring (online). Sidang dimulai pada pukul 16.10 WIB dan Alwi mengikuti sidang tersebut melalui koneksi internet di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim memperbolehkan wartawan mengambil gambar. Namun, setelah sidang dimulai, keluarga korban dan wartawan diminta meninggalkan ruang sidang.
Namun, sebelum sidang dimulai, keluarga korban merasa kecewa dengan keputusan pengadilan Pandeglang, Banten yang menggelar sidang secara online.
Iman Zanatul Khaeri, kakak korban, mengecam keputusan tersebut yang dianggap secara tiba-tiba dan menyayangkan pengadilan tidak menggelar sidang secara tatap muka.
Untuk selanjutnya, jadwal sidang akan dilanjutkan dengan sidang putusan pada 11 Juli 2023.
Rizki mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti setelah putusan hasil sidang keluar. Berdasarkan keinginan keluarga, langkah berikutnya akan melaporkan terdakwa dengan tindak pidana lain.
“Salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerasan lalu pemerkosaan, itu akan dilanjutkan kita akan buat laporan lagi ke Polda Banten atau Polres,” kata dia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"