KONTEKS.CO.ID – Pendaki dan para wisatawan baik lokal maupun wisatawan asing wajib tahu alasan Gubernur Bali Wayan Koster melarang pendakian gunung di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan alasan larangan pendakian seluruh gunung yang ada di wilayahnya itu.
Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, larangan pendakian gunung merupakan kawasan yang disucikan.
“Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan yang disucikan. Maka dari itu kita melarang pendakian gunung,” ungkap Gubernur Bali Wayan Koster di kantornya, Rabu 31 Mei 2023.
Bahkan, larangan pendakian ke gunung itu juga berlaku bagi seluruh masyarakat Bali sendiri.
“Kecuali akan ada pelaksanaan upacara atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus lainnya.
Jadi bukan untuk kegiatan wisata lagi,” ujarnya.
Nantinya, larangan pendakian seluruh gunung di Bali itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Dengan demikian, pendakian di 22 gunung nantinya akan ditutup untuk aktivitas pendakian.
Jumlah Gunung di Bali
Untuk diketahui, di Provinsi Bali terdapat 23 gunung yang tersebar di enam kabupaten.
Salah satu yang terkenal adalah Gunung Agung di Karangasem dan merupakan gunung tertinggi di Bali.
Kemudian, terdapat dua gunung lainnya di Karangasem.
Lalu, di Jembrana ada lima gunung, tertinggi gunung Merbuk.
Selanjutnya, empat gunung ada di Kabupaten Tabanan, tertinggi Gunung Batukaru. Satu gunung ada di Klungkung, yakni Gunung Mundi.
Tiga gunung lainnya ada di Kabupaten Bangli, tertinggi Gunung Abang.
Terakhir, ada tujuh gunung di Kabupaten Buleleng, tertinggi Gunung Silang Jana.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"