KONTEKS.CO.ID – Syarat staycation untuk buruh perempuan. Federasi buruh menyakini praktik tersebut sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di salah satu perusahaan di Cikarang banyak terjadi di kawasan industri besar.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dede Rahmat pun mengecam oknum perusahaan yang menjadikan tidur bareng sebagai ingin perpanjang kontrak kerja. Tindakan tersebut adalah pelecehan kaum wanita.
“Ada kemungkinan di semua wilayah itu ada (syarat staycation), bahkan mungkin di Bandung Barat,” kata Dede, Sabtu, (13/5/2023).
Dede menilai pelecehan atas pekerja perempuan pasti ada, khususnya di kawasan industri besar. Tapi masalahnya banyak buruh perempuan yang tak mau melaporkan tindakan pelecehan tersebut.
Dicontohkannya, saat ada buruh perempuan bersuami dilecehan seksual dan berani melaporkan. Apa yang akan terjadi dengan keluarganya, dan jika statusnya lajang maka bagaimana dengan masa depannya.
“Jadi mereka lebih memilih untuk diam,” katanya.
Karena itu, tegas dia, organisasi buruh dan Dinas Tenaga Kerja wajib berkomitmen melindungi buruh, terutama dari kalangan perempuan.
“Pemerintah wajib benar-benar melakukan pengawasan, melindungi buruh mulai dari hak hingga keselamatannya. Terlebih di daerah ada kawasan industri yang ditempati ratusan perusahaan,” tutup Dede. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"