KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian akan meminta pendapat ahli untuk menyelidiki kasus dugaan perusahaan di Cikarang yang syaratkan karyawati staycation atau tidur dengan bos untuk perpanjangan kontrak.
Diketahui, dugaan perusahaan di Cikarang mensyaratkan karyawati harus staycation atau tidur dengan bos itu viral di media sosial.
Informasi perusahaan syaratkan karyawati tidur dengan bos itu diunggah oleh pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun twiiter miliknya @Miduk17.
“Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kompol Hotma Sitompul, dikutip Rabu 10 Mei 2023.
Dikatakan Hotma, pengambilan keterangan saksi ahli dilakukan secepatnya. Setelahnya, polisi baru akan melakukan gelar perkara.
“Sesegera mungkin. Jadi untuk pemeriksaan saksi ahli akan kita lakukan sesegera mungkin. Setelah ahli kita lakukan gelar perkara,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa bos dari karyawati berinisial AD soal kasus staycation atau tidur dengan bos demi perpanjangan kontrak itu, pada Selasa 9 Mei 2023.
“Pada hari ini pukul 12.00 WIB terlapor datang ke Polres Metro Bekasi untuk didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus yang disebut staycation,” kata Hotma di Mapolres Metro Kabupaten Bekasi, Selasa 9 Mei 2023.
Namun, Hotma tidak merinci materi pemeriksaan terhadadap terlapor.
“Untuk materi nanti ya,” katanya.
Pihaknya, lanjut Hotma, juga meminta keterangan dari AD dan dua orang saksi.
Dia menyebut AD lebih dulu menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi pada pukul 10.00 WIB hari ini.
“Lalu ada beberapa saksi lagi juga yang kita dengar keterangannya pada hari ini yaitu saksi pelapor jam 10.00 WIB. Lanjut dua saksi lagi yang kita periksa pada hari ini,” katanya.
Sebelumnya, informasi terkait karyawati harus staycation dengan atasan agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja ini diunggah oleh Jhon Sitorus pada Minggu, 30 April 2023.
“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” kata Jhon Sitorus melalui akun Twitter miliknya.
Dituliskan juga oleh Jhon Sitorus, bahwa syarat ini sudah menjadi rahasian umum di perusahaan tersebut. Tentu ini sangat mengerikan.
Apalagi hampir semua karyawan sudah mengetahui hal itu.
“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” katanya lagi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"