KONTEKS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan dari karyawati korban perusahaan di Cikarang yang syaratkan tidur dengan bos atau ‘staycation’ agar bisa perpanjang kontrak.
Pengajuan perlindungan disampaikan karyawati korban syarat tidur dengan bos perusahaan di Cikarang itu diajukan melalui laman resmi LPSK, pada Sabtu 6 Mei 2023.
Terkait pengajuan dari karyawati korban tidur dengan bos perusahaan di Cikarang itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu memberikan tanggapan.
Pihaknya, kata Edwin, akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan.
Saat ini, kata Edwin, pihaknya akan menemui korban beserta kuasa hukum guna mendalami landasan permohonan perlindungan.
“Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini,” ungkap Edwin kepada awak media, Selasa 9 Mei 2023.
Edwin mengonfirmasi bahwa pengajuan perlindungan dilakukan via laman resmi LPSK.
“Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK,” ujar Edwin.
Sebagai informasi, salah satu korban syarat tidur dengan bos yang melapor adalah karyawati berinisial AD. Dia melaporkan ke Polres Metro Bekasi, pada Sabtu 6 Mei 2023.
Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang mempersyaratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.
AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual non fisik.
Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"